Pengisian Jabatan Negara (staatsorganen, staatsambten) merupakan suatu unsur terpenting dalam pelaksanaan organisasi kenegaraan. Hal ini didasari karena tanpa diisi oleh Pejabat Negara, maka fungsi-fungsi dari Jabatan kenegaraan tersebut tidak akan dapat dilaksanakan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah akibat berakhirnya masa jabatan, maka berdasarkan pasal 201 UU No. 10…