Indonesia sebagai negara yang merdeka memiliki salah satu tujuan penting yang termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan itu kemudian di pertegas dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa: “Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kom…