Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dalam hubungan kerja sangat dibutuhkan,mengingat kedudukan pekerja/buruh secara sosial-ekonomis sangat lemah terlebih khusus dimasa pandemi covid-19. Banyak perusahaan yang mengalami kerugian akibat kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang berpengaruh pada pendapatan perusahaan, sehingga pekerja harus dirumahkan bahkan juga terjadinya pemutusan hu…
Penyediaan lapangan pekerjaan merupakan salah satu kewajiban pemerintah sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak”. Atas dasar ini pemerintah mengeluarkan berbagai aturan dan kebijaksanaan untuk memberikan perlindungan dan kesempatan kepada pekerja/buruh, …
Perjanjian bersama merupakan perjanjian yang dilaksanakan oleh perusahaan dan pekerja setelah adanya pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja karena perusahaan melakukan efisiensi. Perjanjian bersama dilakukan untuk membicarakan hal-hal terkait pembayaran hak-hak pekerja dan hal-hal lainnya yang harus dilaksanakan setelah hubungan kerja berakhir. Pembayaran hak-hak pekerja dil…