Image of Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak

SKRIPSI HTN/HAN

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak



Penyediaan lapangan pekerjaan merupakan salah satu kewajiban
pemerintah sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan kehidupan yang layak”. Atas dasar ini pemerintah mengeluarkan
berbagai aturan dan kebijaksanaan untuk memberikan perlindungan dan
kesempatan kepada pekerja/buruh, hal ini pun di pertegas pemerintah dengan
diaturnya prosedur pemutusan hubungan kerja di dalam Undang-Undang No 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Pasal 81 angka 37 ayat (3) menjelaskan bahwa “ Dalam hal pekerja/buruh telah
diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan
hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha
dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Isu hukum dalam
penelitian ini adalah, 1.) Apakah tenaga kerja dapat dikenakan pemutusan
hubungan kerja secara sepihak. 2.) Apakah pemutusan hubungan kerja dapat
dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku, dengan tujuan 1.) Untuk
menjelaskan dan menganalisis pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja
yang dilakukan secara sepihak. 2.) Untuk menjelaskan dan menganalisis apakah
pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan tanpa melalui prosedur pemutusan
hubungan kerja yang berlaku.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang
disertai pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Setelah melakukan
analisis terhadap bahan hukum yang telah dikumpulkan, selanjutnya
dideskripsikan secara sistematis agar lebih mudah di pahami.
Dalam hal pemutusan hubungan kerja apa pun alasannya prosedur utama
yang harus ditempuh kedua belah pihak yakni wajib melakukan perundingan
secara bipartit dan jika tidak ditemukan kesepakatan akan dilanjutkan ke tahap
berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.


Ketersediaan

SH.404 PIC p1SH.404 PIC pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.404 PIC p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.404
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this