Rekam medis wajib disediakan oleh dokter yang diberikan kepada pasien yang berisi catatan tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, tetapi pada pasien covid 19 sering tidak memiliki rekam medis sehingga pasien sering menolak pelayanan medis berdasar protokol kesehatan pasien covid. Masalah dalam penelitian ini adalah…
Sebagai pasien, selain memiliki kewajiban, juga memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Namun adakalanya hasil yang dicapai tidak sesuai dengan harapan masing-masing pihak. Dokter tidak berhasil menyembuhkan pas…
Undang-Udang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bukan saja mengatur mengenai menajemen kesehatan namun juga didalamnya mengatur mengenai delik atau perbuatan pidana. Delik tersebut diancam pidana, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Udang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu berkaitan dengan larangan menolak pasien dan/atau meminta uang muka, selanjutnya …
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi kepada dokter terhad…