Undang-Udang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bukan saja mengatur mengenai menajemen kesehatan namun juga didalamnya mengatur mengenai delik atau perbuatan pidana. Delik tersebut diancam pidana, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Udang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu berkaitan dengan larangan menolak pasien dan/atau meminta uang muka, selanjutnya …