No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Penolakan Petugas Rumah Sakit Terhadap Pasien Yang Tidak Membayar Uang Muka



Undang-Udang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bukan saja mengatur mengenai menajemen kesehatan namun juga didalamnya mengatur mengenai delik atau perbuatan pidana. Delik tersebut diancam pidana, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Udang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu berkaitan dengan larangan menolak pasien dan/atau meminta uang muka, selanjutnya pelanggaran terhadap larangan ini diancam pidana sesuai Pasal 190 ayat (1) Undang-Udang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut menjadi harapan dari Undang-Undang agar menjadi perlindungan hukum kepada pasien, namun pada faktanya telah terjadi kasus kematian bayi Tiara Debora, beberapa waktu lalu menghebohkan masyarakat Indonesia. Bayi yang berusia empat bulan itu meninggal di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, lantaran diduga tidak mendapatkan penanganan medis di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) karena tidak membayar uang muka. Berdasarkan hal tersebut, maka masalah hukum yang dikaji adalah bagaimana penerapan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 terhadap Petugas Rumah Sakit yang Menolak Pasien yang tidak Membayar Uang Muka?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa penerapan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 terhadap Petugas Rumah Sakit yang Menolak Pasien yang tidak Membayar Uang Muka, merupakan bentuk dari larangan yang diancam pidana berdasarkan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagai bentuk jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pasien rumah sakit, sehingga pada akhinya menciptakan efek jerah kepada pihak rumah sakit yang melakukan perbuatan menolak pasien dengan alasan tidak membayar yang muka padahal pelayanan terhadapa pasien di rumah sakit merupakan bagian dari bentuk pelayanan publik yang wajib diberikan oleh rumah sakit, selain itu pula penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Kesehatan ini untuk menakut-nakuti pihak rumah sakit agar lebih serius dalam menangani pasien yang membutuhkan perawatan medis dengan tidak melarang atau pasien untuk mendapat pertolongan pertama saat pasien membutuhkan penanganan medis secara cepat.


Ketersediaan

SP.1105 SAB k1SP.1105 SAB kPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1105 SAB k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1105
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this