Sebagai pasien, selain memiliki kewajiban, juga memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Namun adakalanya hasil yang dicapai tidak sesuai dengan harapan masing-masing pihak. Dokter tidak berhasil menyembuhkan pas…