Pandemi Covid-19 telah memberikan begitunya banyak dampak terhadap tatanan kehidupan sosial terkhusunya di bidang ekonomi, banyak debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar utangnya karena covid-19, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang sebagai penyelesaian sengketa kepailitan menjadi alternatif dalam upaya debitur agar debi…
Apabila melihat ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdapat beberapa asas, salah satunya adalah asas kelangsungan usaha. Namun dalam praktiknya, penerapan asas kelangsungan usaha ini sangat sulit diterapakan bagi debitor. Hal ini dikarenakan syarat permohonan kepailitan sangat mudah dilakukan dan melalui pembuktian…
Penelitian mengenai Perlindungan Hukum Kreditur Dalam Kepailitan (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 27/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Putusan Kasasi Nomor 21 K/N/2010 jo Nomor 19 PK/N/2010 tanggal 21 April 2010) ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur atas kepailitan yang diajukan debitur dan bagaimana penyelesaian atas harta pailit sehubungan dengan debi…