Penelitian mengenai Perlindungan Hukum Kreditur Dalam Kepailitan (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 27/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Putusan Kasasi Nomor 21 K/N/2010 jo Nomor 19 PK/N/2010 tanggal 21 April 2010) ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur atas kepailitan yang diajukan debitur dan bagaimana penyelesaian atas harta pailit sehubungan dengan debiā¦