Hukum Humaniter mengatur tentang larangan penggunaan senjata-senjata seperti proyektil-proyektil dan peralatan perang lain dan penggunaan peluru dum dum. Peluru ini dirancang untuk memperluas dampak atau luka yang kadangkadang hingga dua kali lebih lebar dibandingkan peluru biasa. Peluru Dum dum yang digunakan di buat untuk beperang berakibat fatal untuk tiap pihak yang beperang untuk itu …
Penjatuhan pidana kepada seseorang dengan menempatkannya kedalam Lembaga Pemasyarakatan pada dasarnya melihat bahwa pidana adalah alat untuk menegakan tata tertib kedalam masyarakat. Tapi pada kenyataannya dalam lembaga pemasyarakatan banyak terjadi kendala dalam melakukan pembinaan pada narapidana karena masih banyak narapidana yang tidak taat pada aturan yang telah di tetapkan. Kare…
Hubungan hukum antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam perjanjian kerja yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai larangan memutuskan hubungan kerja dengan alasan menikah. Namun pada faktanya Bank BTN Ambon melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Se…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Pasal 153 ayat (1) huruf f yang berbunyi Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama. Munculnya frase ” kecu…