No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Tinjauan Yuridis Tentang Larangan Suami Isteri Bekerja Pada Perusahaan Yang Sama



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Pasal 153 ayat (1) huruf f yang berbunyi Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama. Munculnya frase ” kecuali diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”, memberikan ruang bagi pengusaha untuk membuat Perjanjian Kerja, Pertuaran Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang membatasi hak asasi dan hak konstitusional pekerja/buruh, yaitu hak untuk menikah bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang sama.
Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian kepustakaan yang disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal, karena penelitian ini dilakukan atau ditunjukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis yaitu dengan jalan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan bahan hukum yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa larangan suami isteri bekerja pada perusahaan yang sama berdasarkan perjanjian antara pekerja/buruh dengan yang diakomodasi dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah bertentangan dengan :
- Pasal 28B ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi : “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”
- Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Namun demikian, permasalahan yang muncul adalah ketika terjadi ketidakpatuhan para pihak atas putusan dimaksud, sulit untuk dieksekusi karena Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki instrument atau lembaga eksekutor yang bertugas menjamin pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat tersebut.


Ketersediaan

SE.624 LAT t1SE.624 LAT tPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.624 LAT t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.624
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this