Spionase ialah kegiatan intelijen pada suatu negara atau perusahaan yang mencari informasi yang bersifat rahasia. Kegiatan spionase berfokus pada pengumpulan informasi non-publik melalui cara-cara rahasia. Spionase yang dilakukan pejabat diplomatik Rusia kepada negara Denmark hingga terjadinya pengusiran terhadap pejabat diplomatik Rusia terkait tindakan mata-mata yang tidak dapat dit…
Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Penanganan Pembahasan Atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998, telah mengeluarkan empat poin rekomendasi kepada Presiden. Salah satu dari empat poin tersebut adalah untuk mendesak pemerintah agar segera meratifikasi konvensi perlindungan terhadap penghilangan orang secara paksa. Kebutuhan ini didasari oleh ban…
aties sebagai Pembimbing II Terorisme sebagai salah satu jenis dari Activities of Transnational/Criminal Organizations merupakan kejahatan yang ditakuti karena ancaman terhadap kedaulatan negara, masyarakat dan individu, mengganggu stabilitas nasional dan mencemarkan nilai-nilai demokratis. Dampak dari akibat yang ditimbulkan oleh serangan aksi terorisme ini bukan lagi merupakan bentuk…
Kedaulatan merupakan suatu syarat sah berdirinya sebuah negara dan tidak dapat diganggu gugat oleh negara lain. Kedaulatan tidak hanya terbatas pada daratan saja, tetapi di dalamnya termasuk juga ruang udara serta lautan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain. Ruang udara merupakan bagian wilayah negara yang terletak di atas permukaan w…
Penanganan pengungsi pada Hukum Internasional diatur dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Indonesia tidak ada kepentingan apapun berkaitan dengan pengungsi karena belum menjadi pihak pada Konvensi tahun 1951 dan Protokol tahun 1967. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia juga tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan penentuan status pengungsi sehingga pengaturan permasalahan menge…
Konvensi Wina 1961 mengatur tentang Hubungan Diplomatik antar negara. Dalam pasal 41 ayat (2) diatur komunikasi diplomatik, dan pasal 29 tentang hak kekebalan perwakilan diplomatik. Dalam hubungan diplomatik Inggris dan Iran terjadi penahanan Dubes Inggris, Rob Macaire pada 11 Januari 2020 yang kemudian dipersona non gratakan oleh Pengadilan Iran. Adapun rumusan masalah dalam penelitian in…
Kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki seorang wakil diplomatik didasarkan pada pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada wakil diplomatik dalam melakukan tugasnya dengan sempurna. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap perwakilan diplomatik beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk di dalamnya gedung perwakilan diplomatik asing. Tanggung jawab negara lahir apabila negara melakuka…
Pasal 9 Konvensi Wina 1961 mengatur tentang Persona Non Grata, dimana Persona Non Grata merupakan hak setiap negara untuk menolak atau mengusir atau tidak memberikan akreditas atau persetujuan terhadap staf diplomatik yang akan maupun yang sudah dikirimkan ke negara penerima (receiving state) dan sending state (negara pengirim). Dalam Pasal tersebut mengatur tindakan pengusiran yang dilakukan o…