Penanganan pengungsi pada Hukum Internasional diatur dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Indonesia tidak ada kepentingan apapun berkaitan dengan pengungsi karena belum menjadi pihak pada Konvensi tahun 1951 dan Protokol tahun 1967. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia juga tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan penentuan status pengungsi sehingga pengaturan permasalahan menge…