Image of Urgensi Diratifikasinya Konvensi 1951 Tentang Pengungsi Perspektif Hukum Keimigrasian

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Urgensi Diratifikasinya Konvensi 1951 Tentang Pengungsi Perspektif Hukum Keimigrasian



Penanganan pengungsi pada Hukum Internasional diatur dalam
Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Indonesia tidak ada kepentingan apapun
berkaitan dengan pengungsi karena belum menjadi pihak pada Konvensi tahun
1951 dan Protokol tahun 1967. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia juga tidak
mempunyai kewenangan untuk memberikan penentuan status pengungsi sehingga
pengaturan permasalahan mengenai pengungsi ditetapkan oleh United Nations
High Commissioner for Refugees (UNHCR) Badan PBB yang mengurusi soal
pengungsi sesuai dengan mandat yang diterimanya berdasarkan Statuta UNHCR
Tahun 1950. Namun, penetuan status oleh UNHCR memakan waktu sangat lama.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis
menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa urgensi Indonesia untuk
meratifikasikan Konvensi agar Indonesia tidak kesulitan menangani pengungsi
dan ada aturan yang jelas serta optimal mengenai persoalan pengungsi karena
selama ini persoalan pengungsi tidak diatur dalam Undang-undang Keimigrasian
tetapi hanya mengatur tentang imigran. Namun, secara tidak langsung sudah
mengatur tentang pengungsi. Oleh sebab itu, aturan yang diterapkan kepada para
pengungsi yang ada di Indonesia sampai saat ini adalah Undang-undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun tidak memuat penanganan dan
ketentuan yang berlaku secara khusus (lex specialis). Sehingga pengungsi yang
masuk ke wilayah Indonesia diperlakukan dengan mekanisme selayaknya imigran
legal yang ditampung di rumah Detensi migrasi (RUDENIM) yang fasilitasnya
tergolong tidak layak, tentu hal ini bisa menimbulkan tekanan psikologi bagi para
pengungsi, apalagi Indonesia sudah meratifikasikan DUHAM. Hal berikutnya
yaitu mereka dideportasi bahkan dipulangkan kembali, tentu hal ini sangat
melanggar prinsip yang ada pada Konvensi 1951, di mana perlindungan hukum
bagi pengungsi pemerintah Indonesia menggunakan ketentuan prinsip yang ada
pada Konvensi 1951. Sehingga secara tidak langsung Indonesia sudah memgikuti
ketentuan Konvensi 1951. Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan apabila terdapat
pengungsi yang dikembalikan ke negara asalnya. Hukum nasional Indonesia juga
terdapat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi dari Luar Negeri.
Namun dalam Perpres tersebut hanya mengatur mengenai penanganan pengungsi,
tetapi dalam penetapannya masih dalam wewenang UNHCR.


Ketersediaan

SI.249 SIA u1SI.249 SIA uPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.249 SIA u
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.249
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this