Pengaturan hukum mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bahwa, “untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara, dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila da…
Perlindungan terhadap korban membutuhkan suatu pengakajian yang lebih mendalam mengenal faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap korban perempuan, upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat serta kendala apa saja yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap korban perempuan tinda…
Data dari lembaga Pemberdayaan Perempuan Kota Ambon menunjukan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga seperti penganiayaan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pembunuhan mengalami peningkatan yang cukup tajam. Terdapat beberapa kasus yang menjadi dasar pertimbangan perlunya perlindungan kekerasan terhadap perempuan sebagimana data yang ditemukan Komis…
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28B ayat (2) mengatur bahwa, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan baik dari Perundang-Undangan maupun Lembaga-lembaga yang dibentuk untuk melindungi anak. Peristiwa kekerasan terha…