Image of Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Aru)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Aru)



Pengaturan hukum mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah
diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga bahwa, “untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku
kekerasan dalam rumah tangga, negara, dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan,
perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dalam realitanya ada kasus dimana
perempuan menjadi korban KDRT, yang pada saat itu korban datang dan melaporan di pihak
kepolisan di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru dengan kronologis kejadian bahwa
suami dari si A telah menganiayaan korban dengan mengunakan satu buah bambu dan
memukul di bagian kepala hinga mengeluarkan darah, korban yang pada saat itu terikat
pernikahan yang dilakukan sacara adat namun belum dilakukan secara sipil maupun gereja
Penelitian ini menjelaskan dan membahas tindakan kekerasan yang dilakukan dalam
status perkawinan adat yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam Rumah Tangga
menurut Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan upaya
perlindungan hukum yang dilakukan dalam pemenuhan hak-hak korban kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan masalah yang digunakan dalam
penulisan ini adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan
Konseptual ( Conseptual approach) serta dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menujukan Tindakan kekerasan yang dilakukan dalam status
perkawinan adat dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam Rumah Tangga menurut
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal ini dapat dilihat dari
Hukum Adat yang diakui dalam sistem hukum Indonesia sesuai Pasal Pasal 18B ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945.
Upaya Perlindungan Hukum yang dilakukan dalam pemenuhan hak-hak korban Kekerasan
dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Aru adalah setiap
pelaporan, penyidik menerima pelaporan polisi dan menindaklanjuti sampai ke tingkat
pengadilan, kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan penanganan melakukan
Visum lewat Rumah sakit, kerjasama dengan Dinas Sosial dalam pendampingan Korban
KDRT, Penyidikpun berusaha melakukan pemahaman kepada korban terkait tindakan
kekerasan untuk masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi tumbuh
kembang anak yang masih memerlukan perhatian dan pengasuhan kedua orang tua mereka.


Ketersediaan

SP.1558 WAE p1SP.1558 WAE pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1558 WAE p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1558
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this