Pengaturan hukum mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bahwa, “untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara, dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila da…