Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B dan Pasal 33 ayat 3 menggarisbawahi bahwa masyarakat hukum adat mempunyai wilayah ulayat, yang didalamnya termasuk hutan adat. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur tentang hutan adat. Pengakuan ini belum sepenuhnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat hukum adat karena banyaknya upaya eksploitasi dan penga…
Pelaksanaan kegiatan investasi yang terjadi adalah berdasarkan ijin dari Pemerintah Pusat, para penanam modal langsung menghubungi Gubernur, Bupati atau Walikota tanpa melakukan pendekatan dengan masyarakat (Masyarakat Hukum Adat). Berdasarkan ijin Gubernur, Bupati atau Walikota para penanam modal langsung memasuki lahan yang dituju untuk kegiatan investasi tanpa menghubungi Masyarakat Huku…