Disparitas pidana merupakan masalah yang telah lama menjadi pusat perhatian kalangan akademisi. Putusan PN Ambon Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb dengan putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb, formasi majelis hakim sama. Perbuatan pidana yang dilakukan sama pada waktu dan tempat yang sama namun, pada putusannya berbeda. Pada Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb a.n terdakwa RMS, j…
Penelitian ini mengkaji tentang disparitas penjatuhan pidana oleh hakim terhadap kasus-kasus narkotika. Disparitas penjatuhan pidana ini merupakan penelitian hukum normatif dan sosiologis, dengan pertimbangan untuk menginventarisasi dan mengukur tingkat singkronisasi peraturan perundangundangan di bidang narkotika mengenai disparitas pemidanaan, baik itu dari segi komponen struktural, …
Studi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji Disparitas Pertimbangan Hakim dalam kasus Tindak Pidana Aborsi ( Studi Kasus Putusan Nomor : 181/Pid.Sus/2017/PN.Amb dan Ptusan Nomor : 161/Pid.Sus/2018/PN.Amb yang telah mengakibatkan terjadinya perbedaan penjatuhan pidana terhadap dua terdakwa tindak pidana aborsi yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah merampas hak hidup seo…
Putusan No. 185/Pid.Sus/2019/PNAmb dan Putusan No.208/Pid.Sus/2018/PNAmb berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Rumusan norma yang berkaitan dengan ancaman pidana bersifat maksimum, menimbulkan terjadinya disparitas putusan hakim terhadap kedua putusan tersebut. Disparitas dapat menimbulkan rasa ketidakadilan (keadilan substantif) bagi terpidana. Rumusan masalahnya adalah…
Dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana (criminal justice system), maka pidana merupakan suatu posisi sentral. Hal ini disebabkan karena keputusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekuensi yang luas, baik yang langsung menyangkut pelaku tindak pidana maupun masyarakat secara luas, lebih-lebih kalau keputusan pidana tersebut dianggap tidak tepat, maka akan menimbulkan reaksi yang controve…
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjelaskan bahwa, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim dalam memutuskan suatu perkara, tentunya selain berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, kemanfaatan, efektifitas dalam menjalankan pemidanaan dan pe…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku anak tindak pidana pemerkosaan dalam Putusan Nomor : 16 / Pid. Sus –Anak /2015 / PN. Amb dan Putusan Nomor : 24 / Pid. Sus –Anak /2015 / PN. Amb Penelitian dilakukan Pada Pengadilan Negeri Ambon. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan teknik kualitatif kemudian di…
Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Tindak pidana pencabulan bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa saja namun banyak tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak. Tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak melibatkan …