Putusnya perkawinan karena perceraian mengakibatkan adanya pembagian anak menurut ketentuan hukum adat yang berlaku di desa Klis, sehingga tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan, perlidungan dan pendidik anak tidak terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, dalam pembagian harta bersama pada masyarakat adat desa Klis. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis seberapa jauh u…
Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya pada hakekatnya telah dirumuskan di dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945. Sengketa tanah yang terjadi dalam masyarakat hukum adat suku Woirata merupakan sengketa hak atas tanah marga yang sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian. Pada dasarnya UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif …
Tanah mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tanah dapat dihaki oleh masyarakat termasuk masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat Desa Latdalam mempunyai hak atas tanah yang disebut dengan tanah hak milik kerabat/soa yang hak penguasaannya dilakukan secara bersama, salah satunya Soa Olusi. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat secara jelas diatur dalam pasal 1…
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung Pasal 31A ayat (2) menjamin adanya kesatuan masyarakat hukum adat dan mempunyai hak mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dalam hal peraturan perundang undangan yang dianggap haknya merugikan kesatuan masyarakat hukum adat. Tetapi masyarakat hukum adat khususnya di Kota Ambon tidak memakai haknya, hal ini yang menjadi alasan penulis untu…
Masyarakat Maluku mengenal tanah dati sebagai tanah yang diberikan sebagai kompensasi kepada mata rumah yang melaksanakan tugas dati. Tanah dati dapat menjadi dati lenyap, jika tidak ada lagi keturunan sebagai ahli waris. Dati lenyap kemudian diambil alih oleh Pemerintah Negeri dan kemudian dapat diberikan kepada anak negeri lainnya yang pantas mendapatkannya untuk dikuasai dan dimiliki…
Setiap daerah provinsi dan kabupaten di Indonesia, dapat ditemukan masyarakat adat. Bagi masyarakat hukum adat, tanah menjadi tempat dimana warga masyarakat hukum adat bertempat tinggal dan memberikan penghidupan baginya. Terkait dengan persoalan pengadaan tanah oleh Pemerintah selama ini terhadap tanah adat untuk kepentingan umum hingga saat ini meninggalkan banyak persoalan karena d…
Skripsi ini membahas tentang Bentuk Ideal Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Adat Desa Lelingluan Dalam Kedudukan Sebagai Hak Empat Serangkai. Negara Indonesia adalah Negara Hukum (rechtstaat/staats law), terhadap itu maka upayah melindungi hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah pasca reformasi dilakukan dengan berlandaskan pada pengakuan konstitusional Negara terhadap eks…