Pelaku penganiayaan seharusnya dapat dijatuhkan hukuman sebagaimana yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, penganiayaan tersebut dilakukan pembelaan terpaksa karena merasa keselamatan diri terancam. Maka memunculkan masalah bagaimanakah penerapan noodweer pada Pasal 49 Ayat 1 KUHP sebagai alasan pengha…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat dan untuk mengetahui pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 467/Pid.Sus/2019/PN Amb. Penelitian ini dilaksanakan di BNN Kota Ambon dengan menggunankan data primer dan sekunder. Pengumpulan Data primer …