Penelitian ini mengenai pembagian warisan dimana masih banyak terdapat ahli waris yang kurang puas dengan apa yang diperolehnya, walaupun telah diketahui bahwa pembagian yang sudah diterima tersebut merupakan pembagian berdasarkan aturan hukum adat pada masing masing daerah, hal ini juga berpengaruh pada kedudukan perempuan dalam hukum adat, yang akan memicu timbulnya berbagai persoalan hukum. …
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan bembentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (1) latar belakang terjadinya perkawinan dalam pengangkatan anak di Desa Waemulang Kabupaten Buru Selatan Kecamatan Leksula. (2) Mengetahui…
Proses pembagian warisan dalam masyarakat Kobisonta khususnya di Negeri Wainusi dalam perkara kewarisan dikenal dengan pewarisan secara musyawarah secara damai, dalam hukum Islam dikenal istilah takharuj, yaitu salah satu bentuk pembagian warisan secara damai dimana proses pembagiannya lebih mengutamakan pada musyawarah dan kesepakatan para ahli waris. Hal ini sudah turun temurun atau menja…
Penelitian mengenai Analisis Yuridis Pelaksanaan Wasiat Yang Merugikan Ahli Waris didasarkan atas adanya pelaksanaan wasiat yang merugikan ahli waris yang dilakukan oleh Bapak Latif Rumuar terhadap keempat anak kandungnya. Secara hukum, Bapak Latif Rumuar telah melanggar ketentuan yang telah di tetapkan, baik itu Hukum Islam maupun Hukum Perdata karena batas pembagian wasiat hanya sampai p…
Sengketa tanah bermula dari pengaduan orang/badan hukum yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi tetapi tidak dapat titik temu sehingga masalah tanah ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk menjawab permasalahan dalam penulisan ini maka…
Dasar hukum pewarisan dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang proses pembagian harta warisan 830, 832, 833. Selanjutnya undang-undang nomor 1 tentang perkawinan. Kemudian undang-undang KUH Perdata pasal 852 dan pasal 1022 mengenai pembagian kelompok ahli waris. Proses meninggalnya pewaris tanpa keturunan serta adanya ahli waris pengganti terdapat dalam pasal 854, 855, …
Tradisi hukum adat tentang kedudukan anak dalam hukum waris adat pada Dusun Nyama Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya sudah ada sejak dahulu kala dimana pembagian harta tersebut dibagi sesuai angka genap dan angka yang ganjil. Anak yang lahir pada angka ganjil akan mewarisi warisan dari ayahnya begitu pula anak yang lahir pada angka genap akan mewarisi warisan dari ibunya. Hal ini be…
Pengangkatan anak adalah mengangkat anak orang lain untuk menjadi anak sendiri dan dalam penelitian ini permasalahan yang dikaji yaitu bagaimana kedudukan anak angkat sebagai ahli waris menurut hukum adat desa waenono yang tidak mempunyai saudara laki-laki. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengungkapkan kedudukan anak angkat sebagai ahli waris dalam hukum adat desa waenono yang tidak mem…