No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Keabsahan Pembagian Warisan Secara Damai Dalam Bentuk Takharuj Pada Masayarakat Kobisonta Kabupaten Maluku Tengah Ditinjau Dari Hukum Islam



Proses pembagian warisan dalam masyarakat Kobisonta khususnya di Negeri Wainusi
dalam perkara kewarisan dikenal dengan pewarisan secara musyawarah secara damai, dalam
hukum Islam dikenal istilah takharuj, yaitu salah satu bentuk pembagian warisan secara
damai dimana proses pembagiannya lebih mengutamakan pada musyawarah dan kesepakatan
para ahli waris. Hal ini sudah turun temurun atau menjadi kebiasaan masyarakat Kobisonta
dalam hal pembagian warisan, dimana masyarakatnya lebih memilih musyawarah dan
kesepakatan para ahli waris pembegian pembagian warisan. Bila dikaitkan dengan aturan
hukum Islam, pembagian warisan dalam bentuk Takharuj sangat mungkin akan menyimpang
dari ketentuan pembagian warisan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur‟an yang
mengutamakan prinsip keadilan dimana laki-laki mendapat 2 bagian, dan perempuan
memperoleh 1 bagian. Karena dalam pembagiannya para ahli waris lebih berperan dalam
menentukan cara maupun besarnya pembagian dan tidak terlalu mengacu pada aturan-aturan
yang telah ditetapkan dalam Al-Qur‟an maupun hadits. Hal inilah yang membuat penulis
tertarik untuk membahas lebih jauh mengenai pembagian warisan secara damai dalam bentuk
takharuj pada Masyarakat Kobisonta khususnya di Negeri Waimusi sebagai lokasi penelitian
ini.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis
sosiologis. Pendekatan hukum sosiologis adalah mengidentifikasi dan mengkosepsikan
hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata
dalam mayarakat Kobisota.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa keabsahan pembagian warisan secara damai
dalam bentuk takharuj pada masayarakat Kobisonta di Kabupaten Maluku Tengah, secara
Syariat Islam dibolehkan,dalam hal ini salah seorang ahli waris menyatakan diri tidak akan
mengambil hak warisnya, kemudian diberikan kepada ahli waris yang lain atau yang
ditunjuknya. Kasus seperti ini di kalangan ulama faraaidh dikenal dengan istilah
“pengunduran diri” atau “menggugurkan diri dari hak warisnya”. Diriwayatkan bahwa
Abdurrahman bin Auf adalah seorang sahabat yang mempunyai empat (4) orang istri. Ketika
ia wafat, salah seorang istrinya, menyatakan bahwa dirinya hanya akan mengambil hak waris
sekadar seperempat dari seperdelapan yang menjadi haknya. Jumlah yang diambilnya senilai
seratus ribu dirham Pembagian warisan dalam bentuk takharuj merupakan bentuk pembagian
secara damai diantara ahli waris yang mengedepankan prinsip musyawarah dan kerelaan.
Tidak berpatokan pada pembagian warisan 2: 1 yang telah ditentukan dalam kewarisan Islam
tetapi bagian masing-masing ahli waris ditentukan berdasarkan kesepakatan dari para ahli
waris.


Ketersediaan

SE.637 MAD k1SE.637 MAD kPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.637 MAD k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.637
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this