Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan Berdasarkan hasil pembahasan diatas terkait konstruksi…
Kejahatan komputer Terorisme dunia maya (cyber terrorism) juga dapat didefinisikan sebagai penggunaan komputer, jaringan, dan internet umum yang disengaja untuk menyebabkan kerusakan dan bahaya bagi tujuan pribadi. Pelaku teroris dunia maya berpengalaman yang sangat ahli dalam hal peretasan dapat menangani kerusakan besar pada sistem pemerintah, catatan rumah sakit, dan program keamanan nasiona…
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan digolongkan dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Tindakan terorisme yang terjadi, tidak hanya menjadi ancaman di Indonesia saja tetapi menjadi ancaman di seluruh dunia. Terorisme yang terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu memiliki keterkaitan ideologis, sejarah dan politis serta merupakan bagian dari dinamika lingkungan str…
Pada dasarnya terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa. Terorisme sebagai suatu fenomena sosial mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Cara-cara yang digunakan untuk melakukan kekerasan dan ketakutan juga semakin canggih seiring dengan kecanggihan tekn…
Maraknya Praktik illegal fishing yang terjadi di Indonesia, membuat Pemerintah mengambil tindakan yang tegas dalam menegakkan hukumnya. Namun tindakan yang diambil di Indonesia masih belum memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana illegal fishing. Hal ini disebabkan masih banyak kendala yang terjadi dalam menanggulangi kejahatan dimaksud. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan : mengkaji …
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), serta merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat Internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan perdamaian dunia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan mengkaji ketentuanketentuan hukum internasional, konvensi, pri…
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji tentang tindakan Walikota Ambon apakah termasuk kategori maladministrasi yang dilakukan di lingkup pemerintah Kota Ambon, Penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik hanya dapat tercapai dengan peningkatan mutu aparatur penyelenggara negara penegakan asas-asas pemerintahan umum yang baik Ombusman bertujuan untuk menciptakan d…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peledakan bom yang merupakan salah satu modus pelaku terorisme dan telah menjadi fenomena umum di berbagai negara. Tidak hanya di Indonesia, terorisme juga merajalela sebagai kejahatan lintas negara yang terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana Internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun interna…
Maraknya aksi teror yang terjadi dengan jatuhnya banyak korban telah mengidentifikasi bahwa terorisme adalah sebuah kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Teror telah menunjukkan gerakan nyatanya sebagai tragedi atas hak asasi manusia. Hak-hak asasi merupakan suatu perangkat atas asas-asas yang timbul dari nilai-nilai yang kemudian menjadi kaedah-kaedah yang mengatur perilaku manusia …
Persoalan yang bersifat transnasional seperti terorisme telah memberikan tantangan bagi negara anggota ASEAN dalam mempertahankan peran sentral negara. Terorisme telah menjadi ancaman paling serius bagi kemanusiaan dan peradaban serta membawa dampak sangat besar di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada tingkat regional, Asia Tenggara merupakan kawasan yang menghadapi tantanga…
Dinamika keamanan Internasional pada era globalisasi tidak hanya didominasi oleh persoalan konvensional, namun juga berkaitan dengan kejahatan luar biasa, salah satunya adalah peredaran narkotika dan obat bius. Dalam proses penegakan kejahatan Narkotika, Mahkamah Pidana Internasional berlandaskan pada Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Dan apabila negara dalam penegakan narkotika sampai pada pela…
Imunitas diplomatik (diplomatic immunity) adalah kekebalan yang diberikan kepada wakil-wakil diplomatik pada suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang hak-haknya di jamin hukum internasional. Prinsip ini terdapat dalam United Nations Charter. Kekebalan diplomatik (diplomatic immunities) adalah kekebalan terhadap alat kekuasan negara penerima, hak mendapat perlindungan, mencakup kekebala…