Pidana penjara adalah suatu bentuk pidana yang berupa perbatasan gerak yang dilakukan dengan menutup pelaku tindak pidana dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib bagi pelaku tindak pidana, secara konsep seharusnya Narapidana mendapatkan pembinaan yang efektif di Lembaga pemasyarakatan sehingga setelah bebas mereka tidak melakuk…
Narapidana dalam status hukumnya merupakan seseorang yang bersalah (jahat) atas perbuatan yang dilakukannya. Kesalahan masa lalu narapidana janganlah menjadikan masyarakat sekitar memberikan cap (stigma) jahat kepada dirinya. Karena itu mereka tidak boleh kehilangan kontak dengan masyarakat agar merasa sama dengan masyarakat dan tidak mengalami keminderan dalam bergaul nantinya selepas menjalan…
Pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai jalan keluar untuk membina dan juga untuk mengembalikan narapidana ke jalan yang benar. Pembinaan dan pembimbingan narapidana meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar narapida…
Cuti Mengunjungi Keluarga atau CMK merupakan jenis hak yang dapat diperoleh seorang warga binaan pemasyarakatan. Jenis hak ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sehingga pasal ini menjadi dasar hukum bagi warga binaan untuk mendapatkan hak tersebut. Namun dalam pelaksanaannya hak cuti mengunjungi keluarga tersebut belum dapat dirasakan…
melaksanakan program pembinaan terhadap para narapidana, dimana melalui program yang dijalankan diharapkan narapidana yang bersangkutan setelah kembali ke masyarakat dapat menjadi warga yang berguna di masyarakat. Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana …