Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita oleh korban atau ahli warisnya. Dan setiap Anak berhak memperoleh restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana …
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki(suami), orang dekat yang masih mempunyai hubungan keluaraga atau bukan keluarga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terdiri dari beberapa jenis, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaran perempuan. Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang berbentuk tindakan paksaan yang b…
Kekekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang berbentuk tindakan paksaan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar dan / tidak disukai. Pemaksaan dengan tujuan komersial, dan / tujuan tertentu. Dalam kenyataannya kekerasan seksual yang terjadi dalam rumah tangga banyak menimpa kaum perempuan hal ini sebagai akibat kaum perempuan itu dianggga…
Kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi didalam relasi antar suamiistri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian setelah menerima laporan atau aduan segera melakukan proses penyidikan. Penyidikan adalah serangkai…