Kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi didalam relasi antar suamiistri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian setelah menerima laporan atau aduan segera melakukan proses penyidikan. Penyidikan adalah serangkai…