Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita oleh korban atau ahli warisnya. Dan setiap Anak berhak memperoleh restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana …