Brimob yang mempertegas komitmen Brimob dalam lingkup perpolisian demokratik, yang sipil, professional, mandiri, dan dipercaya masyarakat. Sejumlah kebijakan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan menuju Perpolisian demokratik dengan karakteristik sipil,professional, mandiri, dan dipercaya masyarakat. Misalnya dalam penanganan masalah perkelahian di Negeri Mamala dan Morela, s…
Tidak Pidana korupsi dan Tindak Pidana Perpajakan ialah kedua hal yang berbeda pada dasarnya karena diatur dalam Undang Undang yang berbeda tindak pidana korupsi diatur dalam Undang Undang tindak pidana korupsi sedangkan tindak pidana pajak diatur dalam Undang Undang Perpajakan delik pajak dan delik korupsi juga berbeda Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analit…
Upaya penegakan hukum pidana di Indonesia merupakan suatu upaya yang bertujuan melindungi dan untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluru rakyat Indonesia. Penegakan hukum pidana akan mencapai puncaknya apabila semua peraturan / perundang- undangan sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagai bangsa yang terdiri dari aspek kemajemukan, hukum merupakan salah satu alternat…
Persoalan pidana sangat kompleks dan mengandung makna yang sangat mendalam, baik yuridis maupun sosiologis. Sebagai mana di ketahui bahwa tindak pidana itu adalah perbuatan orang, pada dasarnya yang dapat melakukan tindak pidana itu manusia dan dihukum sesuai dengan aturan dalam KUHP maupun UU sebagai alternatif pidana yang dikenakan bagi pelaku. Tetapi lain halnya dengan Duan Lolat sebagai atu…
Undang-undang No. 11 Tahun 2012 dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 memberikan pembedaan perlakuan dan perlindungan terhadap pelaksanaan hak-hak dan kewajiban anak, khususnya anak sebagai tersangka dalam proses peradilan pidana, yaitu meliputi seluruh prosedur acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan berakhir pada pelaksanaan pidana. Hal ini memunculkan permasalahan : “Bagaimana …
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji model penegakan hukum tindak pidana perikanan dilihat dari prespektif hukum dalam peradilan pidana di Indonesia, Masing-masing aparatur pemerintah penegak hukum berdasarkan penunjukan oleh ketentuan peraturan yang ada menjadikannya sebagai dasar bertindak dalam melaksanakan fungsi dalam penegakan hukum di laut. Masing-masing aparat yang mengemban amanah u…
Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara tindak pidana teknologi informasi dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, termasuk Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik atau hasil cetaknya yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesi…
Perbedaan persepsi antar para aparat penegak hukum yang kemudian menimbulkan penanganan penyalahguna narkotika yang berbeda-beda pula. Sangat sering terjadi penyidik menggunakan pasal yang tidak seharusnya diberikan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Hal inilah yang memunculkan permasalahan : Bagaimana menentukan pasal sangkaan dalam undang-undang narkotika apabila fakta temuan…
Penegakan hukum dan Penggulangan kejahatan terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Narkoba yang memiliki tugas serta fungsi sebagai penyidik dan penyelidik yang menangani tindak pidana narkoba, dengan demikian penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba ini diharapkan mampu menjadi faktor pencegah terhadap mereb…
Pidana denda dalam Pasal 10 KUHP didalam kelompok pidana pokok ditempatkan sebagai urutan terakhir atau keempat, sesudah pidana mati, pidana penjara dan pidana kurungan. Pidana denda diancamkan dan seringkali menjadi alternatif dengan pidana kurungan terhadap hampir semua “pelanggaran” (overtredingen) yang tercantum dalam Buku III KUHP, demikian juga terhadap bagian kejahatan – kejahatan …
Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus mememuat pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hukum, yang menjadi dasar sebelum memutuskan perkara, hakim harus menarik fakta-fakta dalam proses persidangan yang merupakan konklusi komulatif dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti.. Pertimbangan non yuridis (sosiologis) menekankan …
Penelitian ini mengkaji apakah pelaksanaan peradilan In Absentia terhadap terdakwa tindak pidana korupsi tidak melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa pelaksanaan peradilan In Absentia terhadap terdakwa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan …
Pemberian sanksi penjara kepada pelaku tindak pidana korupsi sekarang ini tidak menurunkan perbuatan korupsi bahkan menaikan angka statistik kejahatan korupsi oleh para pejabat Negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan Negara. Seharusnya sanksi pidana harus dibarengi dengan sanksi sosial agar para koruptor dapat merasa malu…