Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa didasarkan pada kontrak dari perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan perusahaan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksaan pengadaan barang dan jasa tersebut sering terjadi persoalan hukum dalam bentuk wanprestasi dan penipuan yang membawa dampak kerugian kepada korban sehingga pihak yang merasa dikor…