Rehabilitasi pemulihan nama baik seorang terdakwa yang diputus bebas merupkan hak yang wajib diperoleh setiap terdakwa. sebagaimana di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal 1 ayat 23 yg mendefinisikan rehabilitasi tersebut. “Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang dibe…
Studi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji Disparitas Pertimbangan Hakim dalam kasus Tindak Pidana Aborsi ( Studi Kasus Putusan Nomor : 181/Pid.Sus/2017/PN.Amb dan Ptusan Nomor : 161/Pid.Sus/2018/PN.Amb yang telah mengakibatkan terjadinya perbedaan penjatuhan pidana terhadap dua terdakwa tindak pidana aborsi yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah merampas hak hidup seo…
Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan suatu upaya hukum bagi terdakwa atau terpidana dalam memulihkan kembali apa yang seharusnya menjadi hak dan pemulihan kembali nama baik selama menjalani proses hukum bahkan sampai di pengadilan, apabila dinyatakan tidak bersalah dalam melakukan suatu tindak pidana. Hal ini disebabkan karena terjadi kekeliruan di dalam proses pemeriksaan penangkapan, penahan…
Pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu oleh Pengadilan Negeri dilakukan dengan cara melalui penetapan oleh ketua hakim majelis yang menangani perkara tersebut berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan untuk menunjuk seorang advokat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). sehingga memunculkan masalah bagaiman pemenuhan hak terdakwa oleh pos bantuan hukum di Pengadilan …