No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Ganti Rugi Kepada Terdakwa yang Dinyatakan Tidak Terbukti Melakukan Suatu Tindak Pidana oleh Pengadilan



Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan suatu upaya hukum bagi terdakwa atau terpidana dalam memulihkan kembali apa yang seharusnya menjadi hak dan pemulihan kembali nama baik selama menjalani proses hukum bahkan sampai di pengadilan, apabila dinyatakan tidak bersalah dalam melakukan suatu tindak pidana. Hal ini disebabkan karena terjadi kekeliruan di dalam proses pemeriksaan penangkapan, penahanan bahkan bahkan penerapan Undang-Undang sampai di pengadilan oleh polisi, jaksa, dan hakim. Dengan demikian sangat diperlukan aturan yang menjamin bagi terdakwa atau terpidana untuk dapat menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi apabila merasa dirugikan oleh proses hukum, oleh karena itu didalam Pasal 95 KUHAP yang terdiri dari 5 ayat yang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi terdakwa atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, apabila di dalam proses pengadilan kedapatan ada yang dirugikan atau tidak terbukti melakukan suatu tindak pidana.
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian ini dilakukan atau ditunjukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Sedangkan tipe penelitian adalah deskriptif yaitu dengan jalan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan bahan hukum yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian, maka
Pada Putusan Kembali No. 90 PK/PID/2008. Ketentuan pengaturan ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap terpidana dalam peninjauan kembali belum diatur secara mendetail dan spesifik. Untuk mengatur suatu lembaga hukum, maka diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan. Tujuan dari pengaturan lembaga hukum dalam suatu perundang-undangan adalah agar dapat tercipta suatu kepastian hukum. Sebagai suatu lembaga hukum, maka diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan yang ada, peraturan mengenai ganti kerugian terdapat dalam beberapa, seperti : Pasal 95 – 101 KUHAP, Pasal 7-15 PP No. 27 Tahun 1983, Keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983 mengenai tata cara pemberian ganti kerugian, serta dalam Pasal 9 Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan kehakiman


Ketersediaan

SP.1282 WAT g1SP.1282 WAT gPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1282 WAT g
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1282
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this