Pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu oleh Pengadilan Negeri dilakukan dengan cara melalui penetapan oleh ketua hakim majelis yang menangani perkara tersebut berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan untuk menunjuk seorang advokat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). sehingga memunculkan masalah bagaiman pemenuhan hak terdakwa oleh pos bantuan hukum di Pengadilan …