Keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat kejahatan, dengan partisipasi aktif pelaku, korban, dan masyarakat. Pencurian sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak milik pribadi juga dapat diatasi melalui pendekatan Restorative Justice. Berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 yang mana suatu perbuatan yang a…
Rumah penyimpanan benda sitaan milik negara merupakan komponen penting dalam sistem peradilan pidana, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU RI No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Namun tak dapat dipungkiri tindak pidana pencurian dalam rumah penyimpanan benda sitaan milik negara juga sering terjadi salah satunya yang terjadi pada kantor Rupbasan Kelas I Ambon. Pencurian yang terjadi di…
Kejahatan telah diterima sebagai suatu fakta, baik pada masyarakat yang paling sederhana (primitif) maupun pada masyarakat yang modern, yang merugikan masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan dapat berupa kerugian dalam arti material maupun immaterial. Tujuan penenelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengkaji dan membahas fungsi statistik kriminal terhadap penanganan tindak pidana …
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh anak yang diancam dengan pidana. Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapa…
Pencurian merupakan tindakan kriminalitas, yang sangat mengganggu kenyamanan rakyat. Pencurian pun dilakukan dengan bermacam cara. Modus operandi merupakan teknik atau cara beroperasi yang dipakai oleh penjahat. Modus operandi yang digunakan pelaku dilakukan dengan terencana secara baik dan tersusun dengan rapi karena semua pelaku mempunyai peran dan tugas masing-masing, tugas dari masing-masin…
Pencurian ringan sebagai salah satu kejahatan yang diatur dalam KUHP yaitu terdapat dalam Pasal 364 KUHP yang didalamnya mengandung unsur mengenai nilai barang objek perkara atau nilai barang yang dicuri yaitu dari Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) diubah menjadi Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Dalam pelaksanaanya Pasal 364 KUHP sangat sulit diterapkan terhadap pencurian yang nilai objek…