Keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat kejahatan, dengan partisipasi aktif pelaku, korban, dan masyarakat. Pencurian sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak milik pribadi juga dapat diatasi melalui pendekatan Restorative Justice. Berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 yang mana suatu perbuatan yang a…