Tindak pidana yang dilakukan oleh anak merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh anak yang diancam dengan pidana. Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapa…