Merekrut tentara anak secara hukum telah melanggar ketentuan yang ada, dikarenakan anak merupakan kelompok masyarakat yang harus dilindungi dalam keadaan damai maupun perang. Meskipun sudah ada hukum yang mengatur diantaranya dalam Statuta Roma tahun 1998 yang kemudian membentuk Mahkahmah Pidana Internasional tahun 2002, yang secara hukum melarang perekrutan anak di bawah umur 15 tahun dan meng…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peledakan bom yang merupakan salah satu modus pelaku terorisme dan telah menjadi fenomena umum di berbagai negara. Tidak hanya di Indonesia, terorisme juga merajalela sebagai kejahatan lintas negara yang terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana Internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun interna…