Undang-Undang perikanan memberikan penegasan terkait penegakan hukum untuk kepastian hukum terkait tindak pidana bidang perikanan. Dalam hal penegakan hukum, dengan meningkatkan kemampuan kesiapan penegak hukum akan lebih intens berkoordinasi dalam menangani tindak pidana di bidang perikanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas prosedur pemeriksaan dan optimalisasi…
Dalam tahapan penanganan tindak pidana perikanan, Undang-undang Perikanan memberikan kewenangan kepada 3 (tiga) instansi yang berwenang melakukan proses penyidikan, yakni Penyidik Perwira TNI AL, Polri dan PPNS Perikanan, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Pengaturan dan pembatasan kewenangan penyidikan ini tentu berdampak pada efektif atau tidak efektifnya …
Salah satu bentuk penegakan hukum di bidang perikanan yaitu penenggelaman dan/atau pembakaran kapal perikanan. Tindakan pembakaran dan/atau penenggelaman dimaksudkan untuk memberikan efek secara psikologis yaitu efek jera kepada pelaku illegal fishing agar tidak melanggar hukum, Hal ini memunculkan masalah Bagaimana mekanisme dan prosedur penenggelaman dan/atau pembakaran kapal hasil tinda…
Undang-Undang No.31 Tahun 2004 yang telah di ganti dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 telah memuat regulasi/formulasi baik mengenai tindak pidana dibidang perikanan maupun hukum acara pidananya. Tindak Pidana di bidang perikanan diatur dalam Bab XV, Pasal 84 s/d Pasal 104. Sedangkan mengenai hukum acara dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan perikanan dilakukan …