Undang-Undang No.31 Tahun 2004 yang telah di ganti dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 telah memuat regulasi/formulasi baik mengenai tindak pidana dibidang perikanan maupun hukum acara pidananya. Tindak Pidana di bidang perikanan diatur dalam Bab XV, Pasal 84 s/d Pasal 104. Sedangkan mengenai hukum acara dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan perikanan dilakukan …