Image of Mengefektifkan Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana Perikanan Di Wilayah Kepulauan Aru

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Mengefektifkan Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana Perikanan Di Wilayah Kepulauan Aru



Dalam tahapan penanganan tindak pidana perikanan, Undang-undang
Perikanan memberikan kewenangan kepada 3 (tiga) instansi yang berwenang
melakukan proses penyidikan, yakni Penyidik Perwira TNI AL, Polri dan PPNS
Perikanan, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam undang-undang
tersebut. Pengaturan dan pembatasan kewenangan penyidikan ini tentu berdampak
pada efektif atau tidak efektifnya penyelenggaraan sistem peradilan pidana secara
terpadu, karena akan melahirkan ego-ego birokrasi di masing-masing sub sistem
penegak hukum yang tentunya akan menganggu tujuan dari sistem peradilan
pidana itu sendiri yang dikendalikan oleh hukum acara pidana sebagai model
design penegakan hukum pidana di Indonesia. Sehingga hal ini memunculkan
masalah bagaimana koordinasi penyidikan tindak pidana perikanan yang
dilakukan antara penyidik Perwira TNI AL, Penyidik Polri dan PPNS Perikanan
di wilayah Kepulauan Aru.
Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisa konsep dan pendekatan
kasus. Sumber Bahan Hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi
kepustakaan dan analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Secara
yuridis formal dalam UU Perikanan mengakomodir tiga instansi yang diberi
wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana diwilayah perairan laut
Indonesia, yakni Perwira TNI Angkatan Laut, Penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tertentu. Namun dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tidak mengatur secara tegas dan
jelas pembagian kewenangan, serta pengaturan mekanisme kerja yang pasti,
sehingga ketiga instansi tersebut dapat menyatakan berwenang dalam penegakan
hukum tanpa adanya keterpaduan sistem dalam mekanisme koordinasi antar
instansi serta terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan pelaksanaannya
sehingga efektifitas koordinasi dalam penyidikan tindak pidana perikanan belum
maksimal atau terlaksana dengan baik.


Ketersediaan

SP.1376 ADR m1SP.1376 ADR mPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1376 ADR m
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1376
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this