Dalam tahapan penanganan tindak pidana perikanan, Undang-undang Perikanan memberikan kewenangan kepada 3 (tiga) instansi yang berwenang melakukan proses penyidikan, yakni Penyidik Perwira TNI AL, Polri dan PPNS Perikanan, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Pengaturan dan pembatasan kewenangan penyidikan ini tentu berdampak pada efektif atau tidak efektifnya …