Secara hukum nasional perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan ICESCR, namun dalam prakteknya masih saja terjadi pelanggaran terhadap hakhak masyarakat adat. Seperti kasus-kasus perempasan tanah adat, hak-hak masyarakat atas sumber daya alamnya yang dirampas, oleh Pemerintah maupun perusahan-perusahan swasta. …
Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan hidup khususnya di Indonesia semakin hari kian parah. Kondisi tersebut secara langsung telah mengancam kehidupan manusia. Tingkat kerusakan alam pun meningkatkan resiko bencana alam. Sumber daya alam yang merupakan bagian dari lingkungan hidup itu sendiri memiliki kerusakan yang umu…
Lingkungan hidup merupakan Anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib di lindunginkelestariannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan mahluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas kehidupan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan banyak disebabkan oleh pengelolaan sumber daya alam dengan cara destruktif .Adapun permasalahan Yang akan dibahas dalam skripsi …
Declaration on Conduct of Parties in the South China Sea atau DoC merupakan Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak Di Laut China Selatan yang dibuat dan disepakati oleh ASEAN dan China. Tujuan dibuatnya DoC adalah untuk mengatur tingkah laku para pihak dalam menjaga kondusifitas di kawasan LCS terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam. Faktanya, China melakukan banyak tindakan ag…
Untuk mengelola sumber daya alam (SDA) sebenarnya pemerintah mempunyai peran yang sangat sentral, hal ini sesuai dengan UUD NRI 1945 dimana kewenangan negara dalam mengelola sumber daya alam melalui pemerintah. Sesuai dengan amanat konstitusi pemerintah yang “ legitimate” diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai dengan amanat konstitusi tersebut. Ji…
Negara Hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum. Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki ole…