Praktik hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja, untuk imbalan berupa uang. Tiga unsur utama dalam praktik pelacuran adalah: pembayaran, promiskuitas dan ketidakacuhan emosional dalam hal ini tersangka berdasarkan UU No 21 tahun 2007 tentang prostitusi online bernama vika yang meminjamkan kamar kepada pelaku prostitusi tetapi dia tidak mengetahui bahwa a…
Prostitusi online merupakan kejahatan yang berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi di dunia terkususnya di Indonesia. Hal ini kemudian menjadi salah satu mala petaka besar bagi pengguna teknologi baik yang dewasa maupun anak dibawah umur, seperti yang terjadi baru-baru ini di Maluku tepatnya di kota Ambon. Sarana teknologi yang dipakai dalam kejahatan prostitusi online ini ya…
Prostitusi online merupakan kejahatan kesusilaan yang menggunakan media online dalam melakukan transaksi, baik itu lewat, facebook, twitter, instagram. Karena dalam melakukan transaksi mucikari menggunakan media online membuat polisi kesulitan dalam menentukan tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini menimbulkan permasalahan Bagaimana menentukan tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus prostitus…
Metode penelitan yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisi norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa prostitusi online adalah transaksi atau penjualan jasa seksual melalui media internet atau sos…