Diversi dapat dilaksanakan berdasarkan Pasal 7 (tujuh) Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi. Tetapi nyatanya ketika kasus persetubuhan yang dilakukan oleh anak ini sampai ke tahap pengadilan hakim beranggapan bahwa diversi dapat dilakukan dan tela…
Sebagai individu yang belum dewasa, anak perlu mendapatkan pembinaan dan perlindungan hukum/yuridis (legal protection) agar terjamin kepentingannya sebagai anggota masyarakat. Untuk melaksanakan pembinaan dan pemberian perlindungan hukum/yuridis (legal protection) tersebut diperlukan dukungan baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karen…
Persoalan pidana sangat kompleks dan mengandung makna yang sangat mendalam, baik yuridis maupun sosiologis. Sebagai mana di ketahui bahwa tindak pidana itu adalah perbuatan orang, pada dasarnya yang dapat melakukan tindak pidana itu manusia dan dihukum sesuai dengan aturan dalam KUHP maupun UU sebagai alternatif pidana yang dikenakan bagi pelaku. Tetapi lain halnya dengan Duan Lolat sebagai atu…