Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) merupakan salah satu proses hukum yang berkaitan dengan administratif dalam memberikan kewenangan kepada para penyidik untuk dapat melakukan penyidikan. Dasar hukum yang mengatur mengenai Sprindik terdapat didalam Peraturan Kapolri Nomor No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Realita yang terjadi terdapat surat perintah penyidikan ganda …
Penyitaan merupakan suatu tindakan upaya paksa dalam perkara pidana yang dalam prakteknya terkadang dapat melanggar hak asasi manusia, maka pada dasarnya penyitaan perlu dilakukan dengan prinsip kehatian-hatian serta berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penyitaan yang berdasarkan KUHAP, dalam implementasinya di wilayah kepulauan…
Pada dasarnya suatu perkara pidana disidangkan di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah dimana tindak pidana tersebut dilakukan. Yang dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa “Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya”, hal ini selaras dengan teori hukum yakni Locus Delcti yang berasal dari bahasa l…
Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara tindak pidana teknologi informasi dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, termasuk Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik atau hasil cetaknya yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesi…