Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara tindak pidana teknologi informasi dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, termasuk Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik atau hasil cetaknya yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesiā¦