Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) merupakan salah satu proses hukum yang berkaitan dengan administratif dalam memberikan kewenangan kepada para penyidik untuk dapat melakukan penyidikan. Dasar hukum yang mengatur mengenai Sprindik terdapat didalam Peraturan Kapolri Nomor No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Realita yang terjadi terdapat surat perintah penyidikan ganda …