Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan masyarakat Non disabilitas. Keberadaan penyandang disabilitas haruslah mendapatkan tempat dan perlindungan secara khusus, dalam lingkungan terdekat seperti orangtua, keluarga, dan masyarakat sekitar agar penyandang disabilitas tetap merasa memiliki dan kedudukan yang sama sebagai warga negara Indonesia. Pad…
Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas yang menjalani proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil, merupakan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun pada kenyataannya, masih ada penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil, seperti kasu…