Sebagaimana tercantum dalam Pasal 127 ayat (3) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna atau korban penyalahguna narkotika harus mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Namun, hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 582/Pid.Sus/ 2021/PN Jakarta Barat. Justru penyalahguna atau korban penyintas narkotika diberikan hukuman penjara,…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana klasifikasi pecandu narkotika pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta program rehabilitasi oleh badan narkotika nasional , dan untuk mmengetahui efektivitas pelaksanaan penetapan pelaku sebagai pecandu narkotika . Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif , dengan menggunakan pendekatan ososial , dan malalui teknik an…
Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan, dan masa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Permasalahan apakah rehabilitasi dapat memberikan efek jerah bagi pecandu nar…